MANTRA SUKABUMI - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengumumkan lakukan penutupan sementara perusahaan dari tanggal 11 Januari sampai 2 Februari 2021.
Penutupan dilakukan terhadap 911 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebagian besar perusahaan itu ditutup karena ada karyawannya yang terpapar Covid-19.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB (sebanyak) 1.481 perusahaan yang disidak, 911 ditutup sementara, nihil denda," ungkap Andri dalam keterangannya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Rabu, 3 Februari 2021.
Ratusan perusahaan yang ditutup tersebut berada di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 (ada) 901 perusahaan. 281 perusahaan di Jakarta Pusat, 105 perusahaan di Jakarta Barat, 80 perusahaan di Jakarta Utara, 71 Perusahaan di Jakarta Timur, 364 perusahaan di Jakarta Selatan," tuturnya.
Selain akibat karyawan terpapar Covid-19, sebanyak 10 perusahaan yang ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran paling banyak ditemukan di perkantoran di wilayah Jakarta Selatan.