MANTRA SUKABUMI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021, ini kebijakan dan sanksi bagi yang melanggar.
Kebijakan dan sanksi tersebut dilakukan dalam upaya mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta agar pandemi virus corona segera teratasi dan ekonomi nasional segera membaik.
PSBB Jakarta diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (KepGub) No.51 Tahun 2021, dan bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!
Baca Juga: Usai Kasusnya Ditutup, Gisel Sampaikan Selamat Ulang Tahun kepada Wijin
Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun instagram resmi @dkijakarta, Senin, 25 Januari 2021, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021, ini sanksi dan kebijakannya.
View this post on Instagram
1. Sanksi bagi individu yang melanggar protokol kesehatan
- Kerja sosial membersihkan fasilitas umum