PSBB Jakarta Diperpanjang, ini Sanksi dan Kebijakannya

- 25 Januari 2021, 17:46 WIB
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang /Foto : laman fp fb Pemprov DKI Jakarta/

- Untuk aktivitas mobilitas kendaraan pribadi, diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Untuk aktivitas di kendaraan umum, diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Untuk aktivitas di Ojek, penumpang 100 persen

- Untuk aktivitas di HBKB ditiadakan.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah