PSBB Jakarta Diperpanjang, ini Sanksi dan Kebijakannya

- 25 Januari 2021, 17:46 WIB
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang /Foto : laman fp fb Pemprov DKI Jakarta/

- Denda administratif maksimal Rp250.000

2. Sanksi bagi pelaku usaha terkait pelanggaran protokol kesehatan

-Teguran tertulis

- Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk

- Denda administratif maksimal Rp50 juta

- Pembekuan sementara izin

- Pencabutan izin

Untuk diketahui, pembatasan di tempat kerja atau fasilitas umum antara lain

Baca Juga: Covid-19 Masih Belum Selesai, Jokowi: Tahun 2021 adalah Momentum Kita untuk Bangkit

- Untuk aktivitas di perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD, dengan kebijakan 76 persen WFH

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah