- Denda administratif maksimal Rp250.000
2. Sanksi bagi pelaku usaha terkait pelanggaran protokol kesehatan
-Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk
- Denda administratif maksimal Rp50 juta
- Pembekuan sementara izin
- Pencabutan izin
Untuk diketahui, pembatasan di tempat kerja atau fasilitas umum antara lain
Baca Juga: Covid-19 Masih Belum Selesai, Jokowi: Tahun 2021 adalah Momentum Kita untuk Bangkit
- Untuk aktivitas di perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD, dengan kebijakan 76 persen WFH