PSBB Jakarta Diperpanjang, ini Sanksi dan Kebijakannya

- 25 Januari 2021, 17:46 WIB
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang /Foto : laman fp fb Pemprov DKI Jakarta/

- Untuk aktivitas satuan pendidikan, hanya diperbolehkan secara daring

- Untuk aktivitas di moda transportasi, hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang

- Untuk aktivitas di warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan di liksi binaan dan lokasi sementara hanya diperbolehkan maksimal sampai jam 20.00 WIB dengan Dino-in maksimal 25 persen

- Untuk aktivitas di pelayanan kesehatan, beroperasi 100 persen

- Untuk aktivitas di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa, dihentikan sementara

- Untuk aktivitas di pusat perbankan, diperbolehkan sampai jam 20.00 WIB

- Untuk aktivitas di konstruksi, beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Kesehatan Tidur Siang, Salah Satunya Tingkatkan Kesabaran Anda

Sementara, pembatasan untuk transportasi/pergerakan orang antara lain:

- Untuk aktivitas Ganjil genap (mobil pribadi), untuk sementara tidak berlaku

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah