Mendikbud, Mendagri dan Menag Terbitkan 6 Keputusan Terkait Penggunaan Atribut Sekolah, Simak Apa Saja?

- 3 Februari 2021, 18:39 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemendikbud RI.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemendikbud RI. /Youtube/Kemendikbud RI

Adapun ke 6 Surat Keputusan Bersama tersebut sebagai berikut:

1. Mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

2. Peserta didik, Pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

     • seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

     • seragam da atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Begini Kata Kementerian Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Dilanjutkan atau Dihentikan di Tahun 2021

3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhoto keputusan bersama ini maka sariksi akan diberikan kepada pihak yang melompor

• Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah pendidik dan atau tenaga kependidikan 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah