Mendikbud, Mendagri dan Menag Terbitkan 6 Keputusan Terkait Penggunaan Atribut Sekolah, Simak Apa Saja?

- 3 Februari 2021, 18:39 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemendikbud RI.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemendikbud RI. /Youtube/Kemendikbud RI

• Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati Walikota

•Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur

• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bos dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: KPU Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Karena Berstatus Warga AS, Ferdinand: ini Kesalahan yang Fatal

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingen praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama Ini sesuai kekhusunan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan terkait pemerintah Aceh.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah