• Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati Walikota
•Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur
• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bos dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingen praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama Ini sesuai kekhusunan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan terkait pemerintah Aceh.***