KPU Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Karena Berstatus Warga AS, Ferdinand: ini Kesalahan yang Fatal

- 3 Februari 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi KPU Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Karena Berstatus Warga AS, Ferdinand: ini Kesalahan yang Fatal.*/
Ilustrasi KPU Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Karena Berstatus Warga AS, Ferdinand: ini Kesalahan yang Fatal.*/ /(Pexels/Element5 Digital)/

 

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batalkan kemenangan Bupati terpilih Orient P Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena masih berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Dalam hal ini, mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi terkait hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa ini adalah kesalahan yang sangat fatal.

Pasalnya, sedari awal KPU harusnya meneliti data dari setiap calon, oleh sebab itu kasus ini sangat fatal bagi Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Natalius Pigai Dilaporkan Analisis Pernyataan Puan Maharani, Fadli Zon: Saya Orang Minang Tak Tersinggung

Disampaikan langsung oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter milik pribadinya @FerdinandHutahaean3 pada Rabu 3 Februari 2021.

"KPU harus membatalkan kemenangan Bupati terpilih yang ternyata berkewarganegaraan Amerika ini," tulis Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @FerdinandHutahaean3 pada Rabu 3 Februari 2021.

Sekali lagi Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa kasus tersebut adalah bentuk dari keteledoran KPU dan membuat kesalahan yang sangat fatal.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah