Mendikbud, Mendagri dan Menag Terbitkan 6 Keputusan Terkait Penggunaan Atribut Sekolah, Simak Apa Saja?

- 3 Februari 2021, 18:39 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemendikbud RI.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemendikbud RI. /Youtube/Kemendikbud RI

 

MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendidikan dan kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Serta Menteri Agama melakukan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Hal ini terkait penetapan seragam sekolah dan atribut di lingkungan sekolah dengan menetapkan 6 keputusan.

Hal ini disampaikan langsung Najwa Shihab melalui akun Twitter @MataNajwa pada Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Ginjal, Ternyata Sering Makan Jengkol Bisa Sebabkan 4 Bahaya ini untuk Kesehatan

"Mendikbud, Mendagri, dan Menag baru saja menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah," tulis Najwa Shihab, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @MataNajwa pada Rabu 3 Februari 2021.

Najwa Shihab juga menegaskan bahwa peraturan tersebut dibuat salah satunya untuk Pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.

"Salah satunya pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama," tulis selanjutnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x