MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendidikan dan kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Serta Menteri Agama melakukan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Hal ini terkait penetapan seragam sekolah dan atribut di lingkungan sekolah dengan menetapkan 6 keputusan.
Hal ini disampaikan langsung Najwa Shihab melalui akun Twitter @MataNajwa pada Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
"Mendikbud, Mendagri, dan Menag baru saja menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah," tulis Najwa Shihab, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @MataNajwa pada Rabu 3 Februari 2021.
Najwa Shihab juga menegaskan bahwa peraturan tersebut dibuat salah satunya untuk Pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.
"Salah satunya pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama," tulis selanjutnya.