PKS Sebut Pasar dengan Mata Uang Asing Bukan Pelanggaran, Ferdinand Hutahaean: Ini Ngawur

- 4 Februari 2021, 09:30 WIB
PKS Sebut Pasar dengan Mata Uang Asing Bukan Pelanggaran, Ferdinand Hutahaean: Ini Ngawur
PKS Sebut Pasar dengan Mata Uang Asing Bukan Pelanggaran, Ferdinand Hutahaean: Ini Ngawur /Tangkapan layar Instagram.com/@ferdinand_hutahaean/Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

MANTRA SUKABUMI - Politisi PKS menyebut bahwa pasar di Depok yang menggunakan mata uang asing bukanlah bentuk pelanggaran.

Ketua DPP PKS, Bukhori Yusuf berpendapat bahwa transaksi dengan menggunakan mata uang dinar dan dirham tidak berbeda dengan transaksi menggunakan emas atau antam. Menurutnya hal tersebut bukanlah bentuk pelanggaran.

Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan itu dengan menyebut bahwa orang PKS tersebut ngawur. Selain itu, Ferdinand Hutahaean menganggap bahwa terjadi transaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham, artinya telah melanggar UU tentang Mata Uang.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Syahrial Nasution: Ternyata KSP Moeldoko Bagi-bagi Uang kepada DPC Demokrat untuk KLB

Mantan politisi Partai Demokrat tersebut menyampaikan pernyataannya dalam cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 04 Februari 2021.

“Sudah jelas Dinar dan Dirham digunakan (untuk) menghargai barang, artinya barang dibeli dengan harga ukuran Dinar dan Dirham,” tulis Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 04 Februari 2021.

Dengan demikian, menurut Ferdinand Hutahaean, telah terjadi transaksi jual beli menggunakan mata uang asing, dan menurutnya hal itu merupakan pelanggaran UU tentang mata uang.

“Ini orang PKS ngawur,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Beberapa waktu sebelumnya, Ferdinand Hutahaean juga menyebut bahwa menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi di dalam negeri merupakan bentuk pemberontakan.

Baca Juga: Marzuki Alie Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Tudingan Ikut Kudeta Demokrat, Ferdinand: Ini Langkah yang Tepat

Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean dalam cuitan yang diposting pada Jumat, 29 Januari 2021 di akun Twitter pribadi miliknya @FerdinandHaean3.

Mantan politisi Partai Demokrat itu menyebut bahwa mata uang yang digunakan untuk bertransaksi di dalam negeri sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang tentang mata uang.

“Bikin pasar transaksinya pake mata uang asing. Kalian itu mau apa dengan negeri ini? UU tentang Mata Uang jelas mengatur penggunaan mata uang bertransaksi di dalam negeri,” ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 04 Februari 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Ginjal, Ternyata Sering Makan Jengkol Bisa Sebabkan 4 Bahaya ini untuk Kesehatan

 

Baca Juga: Gubernur Jakarta Sampaikan Kabar Duka, Anies Baswedan: Sungguh Kehilangan

Ferdinand Hutahaean kemudian beranggapan bahwa pihak-pihak yang menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi tersebut seperti tidak mencintai dan menghargai negeri, serta semua yang ada padanya.

“Ini pemberontakan!,” tegasnya.

Ferdinand Hutahaean kemudian menyarankan agar pihak terkait yang membuka pasar dan menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi di dalam negeri untuk meninggalkan Indonesia.

Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa jika pihak tersebut tidak mencintai Indonesia dan segala perangkat hukumnya, maka hal tersebut merupaka tindak pidana.

Baca Juga: Temui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Fadli Zon: Hanya Makan Siang dan Diskusi Ringan

Baca Juga: Terkait Kasus yang Menimpa Dirinya, Natalius Pigai: Rasa Takut Saya Sudah Hilang pada Tahun 2001

“Kepada Warga Depok siapapun kalian yang membuka pasar menggunakan transaksi dengan mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tidak menghormati NKRI dengan segala perangkat hukumnya, silahkan angkat kaki dari negeri ini atau kalian dipidana. Ingat itu adalah pidana!,” ujarnya.

Sebelumnya ramai diberitakan di dunia maya bahwa aparat pemerintah mendatangi sebuah pasar di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat yang menggunakan mata uang asing yaitu dinar dan dirham untuk keperluan transaksi.

Pasar yang dikenal dengan sebutan Pasar Muamalah tersebut diketahui beroperasi setiap dua pekan sekali, selain menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi, pasar itu disebut-sebut tidak memiliki izin kepada pemerintah setempat maupun pengurus wilayah setempat.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah