3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah :
4. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
5. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
6. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
7. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk :
8. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).
Baca Juga: Surat Pernyataan AHY Tak Dijawab, Ferdinand: Presiden Jokowi Sudah Benar Dalam Sikap ini
9. Penugasan
10. tes secara luring atau daring dan atau
11. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.