Kemdikbud Resmi Hapus UN dan Ujian Kesetaraan, Begini Siswa Dinyatakan LULUS hingga Masuk Jenjang Lebih Tinggi

- 4 Februari 2021, 20:20 WIB
Diperpanjang di 2021, Ini Syarat dan Besaran KIP Kuliah. Buruan Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Diperpanjang di 2021, Ini Syarat dan Besaran KIP Kuliah. Buruan Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. /YouTube kemendikbud RI/Wids Ringtimes Bali/

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah :

4. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

5. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik

6. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

7. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk :

8. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).

Baca Juga: Surat Pernyataan AHY Tak Dijawab, Ferdinand: Presiden Jokowi Sudah Benar Dalam Sikap ini

9. Penugasan

10. tes secara luring atau daring dan atau

11. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah