Kemdikbud Resmi Hapus UN dan Ujian Kesetaraan, Begini Siswa Dinyatakan LULUS hingga Masuk Jenjang Lebih Tinggi

- 4 Februari 2021, 20:20 WIB
Diperpanjang di 2021, Ini Syarat dan Besaran KIP Kuliah. Buruan Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Diperpanjang di 2021, Ini Syarat dan Besaran KIP Kuliah. Buruan Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. /YouTube kemendikbud RI/Wids Ringtimes Bali/

1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya)

2) penugasan

3) tes secara luring atau daring dan atau

4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan:

3. dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

4. Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah