"Maka yang namanya status negeri, negara, harus bisa diterima semua pihak, soal seragam itu sudah benar, jangan di usik," tulis selanjutnya.
Baca Juga: Usai Dikabarkan Batal Nikah, Ayu Ting Ting Unggah Foto Bersama Sosok ini: Kesayangan
Seperti kita ketahui bersama, Menteri Pendidikan dan kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Serta Menteri Agama melakukan Menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Terbitkan 6 Keputusan Terkait Penggunaan Atribut Sekolah.
Salah satunya yakni tentang pelarangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta sekolah negeri mengatur seragam dan atribut siswa dengan kekhususan agama tertentu.***