"Dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," imbuhnya.
Baca Juga: Bisa Cegah Kanker hingga Tingkatkan Kinerja Otak, Inilah 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan Tubuh
Baca Juga: Inna Lillahi, Kabar Duka Datang dari Aktivis Anti Korupsi Indonesia: Semoga Diterima Allah SWT
Argo menambahkan bahwa pelaku penyebar hoaks diancam kurungan 10 tahun karena melanggar UU ITE.
"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," pungkasnya.***