Beredar Kabar Jakarta Berlakukan Lockdown, Kadiv Humas Polri: Kabar Hoax dan Tidak Benar

- 6 Februari 2021, 12:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat Memberikan Keterangan Pers
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat Memberikan Keterangan Pers /Divisi Humas Polri/

"Dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," imbuhnya.

Baca Juga: Bisa Cegah Kanker hingga Tingkatkan Kinerja Otak, Inilah 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan Tubuh

Baca Juga: Inna Lillahi, Kabar Duka Datang dari Aktivis Anti Korupsi Indonesia: Semoga Diterima Allah SWT

Argo menambahkan bahwa pelaku penyebar hoaks diancam kurungan 10 tahun karena melanggar UU ITE.

"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah