Terkait Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Politisi Nasdem Aminurokhman: WNA Tidak Punya Hak

- 6 Februari 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi Terkait Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Politisi Nasdem Aminurokhman: WNA Tidak Punya Hak.*/
Ilustrasi Terkait Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Politisi Nasdem Aminurokhman: WNA Tidak Punya Hak.*/ /Mohamed_hassan/PIXABAY

MANTRA SUKABUMI – Nama Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore mendadak ramai menjadi perbincangan publik.

Bagaimana tidak, saat mengikuti kontestasi politik Pilkada Serentak 2020 beberapa waktu lalu, ternyata Orient diduga berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, yang menjelaskan bahwa WNA tidak punya hak memilih dan dipilih.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Bandingkan Moeldoko dengan Prabowo dan SBY, Rachland Nashidik: Dia Kira Ambil Paksa Demokrat Gampang

“Warga Negara Asing (WNA) tidak berhak mengikuti pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” ujar Aminurpkhman, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @official_nasdem pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Lebih lanjut Politisi Partai Nasdem dalam menyoroti terkait kasus bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang diduga berkewarganegaraan Amerika Serikat itu agar dikaji dari sisi hukum dan perundangan.

“Perlu disikapi dan dikaji dengan cermat dari sisi normatif dan penyebab peristiwa tersebut bisa terjadi,” ujarnya.

Aminurokhman pun tidak hanya menyoroti masalah legalitas calon terpilih yang diduga berwarga negara asing, tapi lebih lanjut Politisi asal Jawa Timur itu menyebut sanksi hukum.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah