MANTRA SUKABUMI - Guna melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab negara, Pemerintah akan menggelontorkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP).
Tidak tanggung-tanggung pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut total sebesar Rp3,4 juta dalam setahun dengan rincian bagi siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900.000 setahun atau Rp 75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.
BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. Berikut syarat mendapatkan BLT anak sekolah dengan total Rp3,4 juta setahun.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsyudi Berduka: Almarhum Organisatoris Hebat
Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemdikbud, berikut syarat dan cara mendapatkan BLT anak sekolah:
1. Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.