Input NIK KTP Untuk Cek Legal atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum Februari 2021

- 9 Februari 2021, 07:07 WIB
Masih Bisa Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Masih Bisa Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum /

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Akhirnya BLT BSU Cair Juga, Seorang Pekerja Telah Menerima Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah