Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Untuk mendapatkan BPUM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Akhirnya BLT BSU Cair Juga, Seorang Pekerja Telah Menerima Rp1,2 Juta dari Pemerintah
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)