Hanya Dengan Syarat ini Pelaku Usaha Dapat Bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta Pada Bulan Februari 2021

- 9 Februari 2021, 07:18 WIB
Hanya Dengan Syarat ini yang Anda Bisa Dapat Bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta Pada Bulan Februari 2021
Hanya Dengan Syarat ini yang Anda Bisa Dapat Bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta Pada Bulan Februari 2021 /grafis: fauzanevan/mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - Hanya dengan syarat ini pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta pada bulan Februari 2021

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memperpanjang pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta sampai tahun ini tepat pada bulan februari 2021 pada links eform.bri.co.id/bpum.

Untuk memastikan masyarakat bisa terlebih dahulu mengecek namanya legal atau tidak sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan NIK KTP di links eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Input NIK KTP Untuk Cek Legal atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum Februari 2021

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa nama kita terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta atau tidak dengan cara login di eform.bri.co.id/bpum.

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input NIK KTP dan masukan kode chapta.

Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta atau belum.

Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Cara Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Februari 2021 Legal sampai dapat SMS Notifikasi Dari Bank BRI

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

 

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.***

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah