MUI Sayangkan Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP, Ferdinand: Sila Pertama Esensinya Bukan KTP

- 9 Februari 2021, 11:10 WIB
MUI Sayangkan Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP, Ferdinand: Sila Pertama Esensinya Bukan KTP.*/
MUI Sayangkan Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP, Ferdinand: Sila Pertama Esensinya Bukan KTP.*/ /Foto: Twitter/ FerdinandHaean3/

MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kekecewaannya atas pengesahan undang-undang yang menyatakan bahwa aliran kepercayaan dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kekecewaan ini mendapat tanggapan yang serius dari Ferdinand Hutahaen yang dituliskan dalam akun twiternya selasa, 9 Februari 2021.

Pegiat media sosial ini menyatakan KTP itu hanya sebatas identitas kewarganegaraan saja.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Perlu Diketahui, Rasulullah SAW Sebut Ada Dua Penyakit di Akhir Zaman yang Tak Dapat Diobati

"Identitas Warga Negara itu soal administrasi kependudukan negara," tulis Ferdinand Hutahaean, sperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @Ferdinandhaean3 pada Selasa, 8 Februari 2021.

Dia menambahkan bahwa KTP juga bukan identitas penduduk surga

"Bukan soal tanda daftar atau kartu identitas penduduk surga," tambahnya.

Identitas kependudukan ini sengaja dibuat seragam karena kita dimuka hukum sama derjatnya tidak ada perbedaan.

"Dibuat seragam krn derajat manusia kita semua sama tiada beda," tulisnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta untuk Tetap Waspada terhadap Propaganda Kematian Ustadz Maheer

 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini, Elsa Berulah, Nino dan Rafael Ulik Pembunuh Roy

Mantan Politisi Partai Demokrat ini mempertanyakan keberatan MUI tentang penganut kepercayaan dicantumkan di KTP, bukankah mereka juga perlu identitas tersebut.

"Lantas mengapa MUI keberatan tentang penghayat kepercayaan? Bukankah identitas mereka perlu ditulis?," imbuhnya

Pada cuitan lain Ferdinand mengungkapkan bahwa secara pribadi memahami apa yang menjadi pikiran MUI tentang Ketuhanan Yang Maha Esa

"Saya pribadi memahami apa yang dipikirkan oleh MUI tentang Ketuhanan Yang Maha Esa,"" imbuhnya

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwalibi Meninggal di Rutan Mabes Polri, Refli Harun: Penahanan yang Berujung Kematian

 

 

Baca Juga: Akui Sudah Tak Lagi Tinggal Bersama Stefan William, Celine Evangelista: Gue Ninggalin Rumah

Tapi yang menjadi esensi dan implementasi dari sila ke satu itu bukan pada penulisan identitas agama di KTP.

"Soal UUD 45 yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa, esensinya bukan KTP," tegasnya

Dia menambahkan bahwa KTP itu hanya sebatas identitas kewarganegaraanyang diatur dalam undang-undang karena kita sama dimuka hukum.

"KTP itu hanya menuliskan identitas Warga Negara yang diatur UU kewarganegaraan dan kita semua sederajat sama didepan hukum," ungkapnya.

Menurut saya, MUI tidak perlu membenturkan dengan pihak-pihak lain permasalahan pencantuman identitas agama di KTP.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini Selasa 9 Februari 2021, Al Dihantui Rasa Bersalah pada Andin

 

Baca Juga: Mengejutkan, Natalius Pigai Angkat Bicara Terkait Dirinya Bertemu dengan Abu Janda

"Jadi tak perlu dibenturkan drngan hal lain," pintanya

Ferdinand berpesan mohon kepada MUI tidak perlu mempersoalkan masalah KTP dengan dituliskannya penganut kepercayaan dicantumkan.

"Tak perlulah sekelas MUI hrs ribut soal KTP dgn keyakinan yg dituliskan disana," pintanya.

Dia mengharap kepada MUI tidak usul mengusulkan pada pemerintah untuk dibuat beda KTP penganut aliran kepercayaan, Ferdinand memandang hal itu hanya ssbuah iddntitas saja bukan kartu menuju surga.

"Tak perlu jg penganut aliran kepercayaan hrs dibuat KTP yg berbeda. KTP itu hanya soal identitas seseorang bkn kartu menuju surga," pungkasnya.

Baca Juga: Aktor Senior Indonesia Positif Covid-19, Gading Marten: Cepat Sembuh Pak, Semangat

Baca Juga: Pondok Pesantren Krapyak Kembali Berduka, Maryatul Qibtiyah Dikabarkan Meninggal Dunia

Seperti diketahui bahwa MUI menyayangkan pemerintah yang mengesahkan Undang-Undang tentang pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama.

Menurut MUI ini bertentangan dengan sila kesatu Pancasila yang menyatakan bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah