Vaksin Sinovac Halal, MUI Sebut Tidak Mungkin Main-main dengan Fatwa

- 30 Januari 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Vaksin Sinovac Halal, MUI Sebut Tidak Mungkin Main-main dengan Fatwa.*/
Ilustrasi vaksin Covid-19. Vaksin Sinovac Halal, MUI Sebut Tidak Mungkin Main-main dengan Fatwa.*/ /Pixabay.com/torstensimon

MANTRA SUKABUMI – Tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melihat unsur-unsur atau aspek pembuatan dari vaksin Sinovac, dimana vaksin tersebut menggunakan bagian dari jenis virus yang sudah dilemahkan.

Kemudian, tim MUI mendapatkan kesimpulan akan kehalalan dari vaksin tersebut, setelah menyaksikan prosesnya dari awal sampai akhir. MUI akan bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut dan tidak main-main dengan fatwa.

Selain itu, mendorong agar pemuka agama juga membantu dalam sosialisasi vaksinasi dan mengusulkan pelatihan kepada da'i dan khotib untuk memahami tentang vaksinasi. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis pastikan kehalalan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

"Majelis ulama itu yang bertanggung jawab di hadapan Allah. Betapa dosanya kalau kita main-main dengan fatwa," kata Cholil Nafis seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Dia menegaskan bahwa MUI tidak mungkin sembarangan mengeluarkan fatwa akan kehalalan vaksin Covid-19, memastikan bahwa tidak mengandung babi.

"Kita menyatakan vaksin corona sinovac itu adalah suci, penegasan adalah halal. Halal itu adalah sesuatu yang suci, karena tidak mungkin dikatakan halal kalau itu tidak suci," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Cholil juga mengatakan perlu kerja sama untuk terus mengingatkan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x