"Artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," jelas Jokowi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk mengawal kebijakan ini. Sri Mulyani juga diberi tugas untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: Inna Lillahi, Dangke Derajad Mantan Presenter RCTI Meninggal Dunia
"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 2 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan apresiasinya terhadap peran awak media dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," tukasnya.
Sementara itu, Anies Baswedan menyebutkan bahwa Hari Pers Nasional merupakan perhelatan penting dan perayaan tahunan yang dilaksanakan selalu bersama antara insan pers dan pemerintah daerah.
Anies Baswedan menyampaikan hal tersebut melalui sebuah video yang diunggah di akun Twitter resmi miliknya @aniesbaswedan pada Selasa, 09 Februari 2021.
Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan bahwa kegiatan HPN adalah wujud dari dari kolaborasi dan sinergi untuk saling bertukar pikiran, berdiskusi.