Kabar Baik, Anak Sekolah Tingkat SD Sampai SMA Dapat BLT PKH 2021, ini Persyaratan Serta Rincian Nilai Bansos

- 10 Februari 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi bansos dari Kemensos.
Ilustrasi bansos dari Kemensos. /ANTARA/Sigid Kurniawan

MANTRA SUKABUMI – Penerima BLT PKH 2021 terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Kemudian, komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

BLT PKH anak sekolah, merupakan bagian dari pendidkian, untuk SD berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun dan untuk anak SMA Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Cuaca Besok Kamis 11 Februari 2021, Siapkan Diri Anda karena BMKG Sebut Peringatan Dini untuk 10 Wilayah ini

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 10 Februari 2021, bahwa Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil atau nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Warganet Dibuat Heboh, Pasangan ini Bagikan Momen Romantis di Kamar Mandi Saat Nikmati Bulan Madu

Batasan bantuan:

Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Alur pendaftaran:

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Tak Hanya Baik untuk Mengobati Diabetes, Ternyata ini 9 Manfaat Sirsak untuk Kesehatan Tubuh 

- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes atau muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

- Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disetujui kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati atau wali kota serta berita acara musdes atau muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah