Perlu Waspada, Temukan Transaksi Langgar Hukum Atau Ilegal Kominfo Blokir Aplikasi TikTok Cash

- 11 Februari 2021, 09:21 WIB
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal /tiktokecash.com

MANTRA SUKABUMI - Maraknya bisnis digital dengan menggunakan aplikasi saat ini menjadi trend tersendiri bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan.

Sudah beberapa aplikasi penghasil uang yang telah diblokir oleh Kominfo karena masuk pada kategori ilegal. Seperti aplikasi yang sedang ramai yakni TikTok Cash.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengabarkan telah memblokir aplikasi TikTok Cash. Tindakan ini diputuskan lantara ditemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: PKS Minta Buzzer Diberantas, Ferdinand Hutahaean: Apa Tidak Malu Ngomong Begini

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Rabu 10 Februari 2021.

Diketahui, dalam beberapa waktu belakangan aplikasi TikTok Cash ramai menjadi pembicaraan warganet di Indonesia. Pasalnya, aplikasi tersebut ini menawarkan sejumlah uang kepada para penggunanya.

Namun, untuk mendapatkan pembayaran dari TikTok Cash pengguna diminta untuk mendaftarkan diri ke website mereka dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Dalam hal ini, TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari. Adapun tahap tertinggi "karyawan" seharga Rp500.000 masa berlaku 365 hari.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x