Riuh Isu Meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Polisi: Tanya kepada Pihak yang Berkompeten

- 11 Februari 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi berita hoax.
Ilustrasi berita hoax. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari/

MANTRA SUKABUMI - Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia saat dirinya menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian.

Maaher At-Thuwailibi dinyatakan meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya.

Sehingga pihak kepolisian meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Akui Kesalahan Lalu Nino Ceraikan Elsa, Hubungan Al dan Andin Kembali Renggang, Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini

Polisi juga meminta kepada masyarakat agar mendapat infomarsi dari sumber yang berkompeten, supaya pemberitaan atau berita bohong mengenai almarhum Maaher At-Thuwailibi tidak menjalar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono berharap masyarakat dapat menanyakan kebenaran informasi kepada pihak yang berkompeten seperti kepolisian.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," ungkap Brigjen Rusdi dalam keterangannya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 10 Februari 2021.

Baca Juga: Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Nasib Buruk Menimpa Novel Baswedan

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan (Ustadz Maaher) sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," sambungnya.

Rusdi juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoax. Ia menyebut menyebarkan hoax dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," tukasnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sering Difitnah, Habiburokhman: di Hari Kiamat akan Dilakukan Hisab

Diberitakan sebelumnya, Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut perkaranya sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan, tapi sebelum tahap 2 yang bersangkutan mengeluh sakit.

"Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Irjen Argo.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah