BLT PKH Rp300 Ribu, Berikut Persyaratan Serta Panduan Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id

- 11 Februari 2021, 18:10 WIB
Sejumlah warga perima program BLT PKH KPM dari Kemensos menunjukkan kartu KKS.
Sejumlah warga perima program BLT PKH KPM dari Kemensos menunjukkan kartu KKS. /ANTARA/Ardiansyah

MANTRA SUKABUMI - Kemensos akan terus memutakhirkan DTKS dari pemerintah daerah serta memperbaiki pengawasan agar penyaluran bansos tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp300 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Cek daftar penerima BLT PKH Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id.

Program bantuan langsung tunai (BLT) tersebut, diberikan kepada penerima yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker Diganti dengan Bantuan Rp3 Juta, Namun Bukan untuk 8 Orang ini

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 11 Februari 2021, berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021, di antaranya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT atau RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah