Alhamdulillah, Walaupun BSU BPJS 2021 Tidak Dapat, Pekerja Masih Tetap Terima Rp2,4 Juta, Begini Syaratnya

- 12 Februari 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Mohamad Trilaksono/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021 dipastikan tidak akan cair.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam alokasi APBN 2021.

Hal tersebut tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Tenagakerja (Menaker) Ida Fauziah.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Tanggapi Cuitan HNW, Ferdinand: Saya Baru Tahu Ternyata Kalian Semua Lemah

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana di kutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat, 12 Februari 2021.

Namun, kata Menaker Ida bahwa pemerintah telah menyiapkan senilai bantuan bagi para pekerja selain BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menaker Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran penting dalam mempersiapkan SDM unggul.

Oleh karenanya akan selalu berusaha menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ucap Menaker Ida Fauziah.

Baca Juga: Gawat, Nino Tahu Rahasia Elsa, Reyna Cemaskan Keadaan Andin dan Al, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini

Menaker Ida juga mengatakan bahwa kerja sama dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjaanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ujar Menaker Ida.

Nantinya perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," lanjut Menaker Ida.

Menaker Ida juga menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan 'multiplier effect' yang akan berdampak positif.

Baca Juga: Diduga Pemeran Video Syur 14 Detik, Gabriella Larasati Kunci Kolom komentar Instagramnya

Namun, walaupun BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak dilanjutkan, pekerja masih bisa mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dari program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Program Kartu Prakerja Gelombang 12 rencananya akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Program ini hanya resmi diakses melalui www.prakerja.go.id.

Adapun syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tahun ini dapat disimak dibawah ini.

Perlu diketahui, menurut informasi yang diperoleh mantrasukabumi.com bahwa bocoran pembukaan Prakerja gelombang 12 dijadwalkan jika tahap gelombang 11 telah selesai.

Baca Juga: Orang Sakit Harus Tetap Bersabar, Sebab Allah SWT akan Utus 4 Malaikat untuk Datang Kepadanya

Dibukanya Prakerja gelombang 12 ini bertujuan sebagai prinsip pemerataan dikarenakan masih banyak peserta yang belum memiliki kesempatan mengikuti pelatihan.

Masyarakat yang belum memiliki kesempatan mengikuti pelatihan bisa memahami persyaratan berikut:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Berikut cara daftar di situs Prakerja:

1. Buka situs www.prakerja.go.id

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.

5. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

Baca Juga: Tanggapi Buzzer yang Disangka Utusan Pemerintah, Ferdinand: Kita Buzzer Kebenaran

6. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

Seiring dengan maraknya informasi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran Prakerja gelombang 12 tahun 2021, pendaftaran hanya dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.

Selain itu, pendaftar juga harus mengetahui syarat dan juga cara pendaftaran di atas.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah