Jusuf Kalla Tanggapi Jokowi Minta Dikritik, Ruhut Sitompul: Harus Bisa Bedakan Kritik dan Fitnah

- 13 Februari 2021, 10:35 WIB
Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul. /Wahyu Putro A/Antara

 

MANTRA SUKABUMI – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mempertanyakan perihal peryataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar masyarakat untuk menyampaikan kritikan.

Politisi yang akrab disapa JK tersebut menanggapi pernyataan Jokowi, dengan menanyakan perihal bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.

Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Jusuf Kalla tersebut dengan menyatakan bahwa harus bisa membedakan antara kritik dan fitnah.

 Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Cak Lontong: Selamat Jalan

Dirinya mengatakan, fitnah dan menghujat merupakan pelanggaran hukum yang dilarang, serta bisa berakibat berurusan dengan polisi.

“JK tanyakan bagaimana mengkritik tidak dipanggil polisi, jawabannya harus bisa membedakan mana itu kritik yang keras dan pedas, ini baik, sangat ditunggu,” ujar Ruhut Sitompul, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @ruhutsitompul pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Menurutnya, berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan menghujat, karena menurutnya merupakan pelanggaran hukum yang dilarang, serta bisa menyebabkan urusan dengan polisi.

“Beda dengan ujaran kebencian, fitnah dan menghujat dengan melanggar hukum, ini yang dilarang, bisa berurusan dengan polisi,” tandasnya. 

Sebelumnya, Ruhut Sitompul pernah menyampaikan hal serupa, dengan membantah adanya tuduhan bahwa Presiden Jokowi melarang kritikan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Gratis Tanpa Pungutan Biaya, Siapkan Diri Anda untuk Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu, ini Caranya

Menurutnya, Presiden Jokowi tidak pernah melarang siapapun untuk mengkritik dengan keras dan pedas.

Selain itu, dirinya menyarankan agar tidak memfitnah ataupun menghina, karena menurutnya ada dasar hukumnya.

Ruhut Sitompul menyampaikan bantahan itu pada cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 10 Februari 2021.

“Pak Joko Widodo Presiden RI ke-7 dua periode tidak pernah melarang yang mengkritik dengan keras dan pedas,” ujarnya.

Dirinya pun menyatakan bahwa sebagai pendukung Jokowi, pihaknya menyarankan agar tidak menghina ataupun memfitnah.

Menurut Ruhut, memfitnah dan menghina bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib, karena ada dasar hukumnya.

Baca Juga: Segera Cairkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum yang Tinggal 5 Hari Lagi

Lebih lanjut, Ruhut Sitompul mengatakan hal tersebut dilakukan supaya demokrasi di Indonesia tidak kebablasan.

“Saran dari kami pendukung setianya, tapi jangan menghina dan memfitnah ada dasar hukumnya,” ujarnya.

“Kami bisa melaporkan ke pihak yang berwajib agar demokrasi kita tidak kebabalasan,” pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah