Miris, dari Balik Jeruji Besi, Ibu ini Perintahkan Anaknya Sendiri Edarkan Sabu

- 13 Februari 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay/James Timothy Peters

MANTRA SUKABUMI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang anak yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu atas perintah ibunya.

Dari keterangan pihak kepolisian, anak tersebut mengedarkan sabu-sabu berdasarkan perintah dari ibunya yang kini masih berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.

Remaja yang bernisial MS (20) itu ditangkap pihak kepolisian di pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat, 12 Februari 2021 pukul 00.15 WITA.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Cak Lontong: Selamat Jalan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman memberikan keterangan bahwa dari penangkapan tersangka, kepolisian menyita barang bukti berupa 1,39 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," kata Eka, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Dirinya menyampaikan, ketika MS ditangkap di TKP dan dilakukan penggeledahan badan yang juga disaksikan kepala RT setempat, ditemukan satu saset paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Mantan Gubernur di Indonesia Meninggal Dunia, Ingrid Kansil: Beliau Merupakan Sosok Pemimpin Tauladan

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x