Miris, dari Balik Jeruji Besi, Ibu ini Perintahkan Anaknya Sendiri Edarkan Sabu

- 13 Februari 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay/James Timothy Peters

Selain itu, ditemukan juga satu paket sabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, serta satu saset kosong ditemukan di dalam kantong jaket.

Menurut Eka, MS mengedarkan barang haram tersebut dengan cara memperolehnya dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari yang berinisial NN.

MS kemudian mengedarkan narkotika tersebut kepada para pemakai di Kota Kendari dengan arahan melalui komunikasi telepon.

Baca Juga: Komedian Indonesia Cak Lontong Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Mas, Semoga Khusnul Khatimah

"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas Perempuan, yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari," jelas Eka.

Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, demi dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun, serta paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah