MANTRA SUKABUMI - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Terdapat kalangan yang hendak dijerumuskan ke jeruji besi melalui UU ITE itu, salah satunya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Hal itu membuat masyarakat beranggapan peraturan yang terkandung dalam UU ITE dinilai karet. Kala itu Novel Baswedan dipolisikan oleh salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) perihal ujaran kebencian.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Undang-Undang yang disahkan pada zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini kini dinilai membatasi ekspresi kebebasan berpendapat.
Dilansir mantrasukabumi.com dari chanel Youtube Narasi Newsroom, Rabu 17 Februari 2021, sejak tahun 2009 hingga 2014 kasus kebebasan berekspresi tercatat sebanyak 73 kasus.
Namun sejak era pertama Jokowi menjabat sebagai Presiden Indonesia yang dilaporkan berdasarkan UU ITE hingga saat ini menjadi 233 kasus.
Terdapat beberapa tokoh sempat terjerat UU ITE karena memberikan masukan atau ekspresi yang dirasa menyinggung kalangan tertentu.