Baca Juga: Awas, Bahaya Main HP Sambil Rebahan Dapat Rusak Penglihatan sampai Kena Kanker Mata
Baca Juga: Ayus Sabyan Digugat Cerai oleh Istri, Apa ini Karena Nissa Sabyan?
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," tuturnya.
Adapun proses penyidikan kedua perkara, kata Ali, masih terus dilakukan. Dia memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menganggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, dua mantan menteri itu melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.
"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar. ***