Soal Wacana Revisi UU ITE, Begini Penjelasan Baleg DPR RI Terkait Prolegnas 2021

- 18 Februari 2021, 21:05 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pri./

MANTRA SUKABUMI – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebenarnya telah masuk dalam Prolegnas.

Namun, revisi UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE tersebut masuk Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR RI, bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Hal tersebut sudah ditetapkan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Perancang Undang-Undang DPD RI pada 14 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Manjanya Nisa Sabyan Viral di Tiktok, Nissa Sabyan: Aku Pengen Dimanja

Dimana raker tersebut beragendakan penetapan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

“Ada mekanisme yang harus ditempuh jika ingin memasukkan revisi UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021,” ujar Baidowi dalam keterangan persnya kepada Parlementaria di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari DPR RI pada Kamis, 18 Februari 2021.

"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," sambung Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Baidowi juga menambahkan bahwa dalam raker tersebut, bahwa pengesahan Prolegnas 2021 sudah pernah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna, namun masih mengalami penundaan.

Baca Juga: SBY Dikabarkan Merestui Rencana KLB, Christ Wamea: Alangkah Baiknya Berhentikan Saja Pak Presiden

Menurut Baidowi, Bamus bisa saja menugaskan Baleg untuk kembali melakukan rapat kerja dengan mengubah Prolegnas Prioritas seperti menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.

"Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR RI, pemerintah dan DPD RI," ujar politisi Fraksi PPP itu.

Baidowi juga menyampaikan, dalam penerapan UU ITE seharusnya bisa dipilah dengan benar, mana yang bisa dijerat dan mana yang tidak bisa dijerat.

"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur, ya tetap bisa digunakan" pungkas Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x