Beredar Wacana Kasus Korupsi Bansos akan Dihukum Mati, Febri Diansyah: di KPK Gak Ada Pasal seperti Itu

- 19 Februari 2021, 06:01 WIB
Mantan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Mantan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Wacana Hukuman Mati di kasus korupsi Bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?," tulis Febri, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @febridiansyah pada Kamis 18 Februari 2021.

"hmm..gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK sekarang itu ga ada yang dikenakan Pasal yang ada ancaman hukuman mati, mereka dijerat Pasal Suap (ancaman maks. seumur hidup/20th)," sambungannya.

Baca Juga: Inilah Amalan Seorang Anak untuk Selamatkan Orangtua dari Siksa Kubur, Salah Satunya Bersedekah

Oleh sebab itu, menurut Febri Diansyah menyimpulkan bahwa jangan sampai wacana hukuman mati tersebut membuat kita abai dengan munculnya nama-nama lain.

"Ada juga beberapa pendapat yang saya baca, jangan sampai wacana hukuman mati ini membuat kita abai dengan munculnya nama-nama lain," tuturnya.

Lebih lanjut Febri Diansyah meminta agar tidak lupa dengan laporan ke dewan pengawas KPK tentang masalah penyidikan kasus tersebut.

"jangan lupa juga dengan laporan ke Dewas KPK tentang dugaan masalah dalam penyidikan kasus korupsi bansos, jangan sampai ada pihak yang menghambat, apalagi intervensi di kasus ini," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah