MANTRA SUKABUMI - Beredar wacana bahwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) akan dihukum mati.
Aktivis Anti Korupsi Indonesia Febri Diansyah menanggapi terkait wacana kasus tersebut.
Febri Diansyah menyampaikan bahwadi KPK tidak ada pasal yang dikenakan dengan hukuman mati.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Manjanya Nisa Sabyan Viral di Tiktok, Nissa Sabyan: Aku Pengen Dimanja
Oleh sebab itu, Febri Diansyah menambahkan bahwa pasal yang ada di KPK saat ini untuk tersangka kasus suap yakni ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Febri Diansyah melalui akun Twitter milik pribadinya @febridiansyah pada Kamis 18 Februari 2021.
Kendati demikian, Febri Diansyah juga menanyakan maksud dari wacana tersebut sebenarnya untuk kepentingan apa.