Database Kejagung Diretas Remaja 16 Tahun, Kok Bisa?

- 20 Februari 2021, 08:55 WIB
Database Kejagung Diretas Remaja 16 Tahun, Kok Bisa?
Database Kejagung Diretas Remaja 16 Tahun, Kok Bisa? /Foto: Puspenkum Kejagung/BSPRMN-EP.doc/

MANTRA SUKABUMI - Dalam siaran Pers pada tanggal 19 Pebruari 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Puspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang didampingi oleh Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Tekhnologi Informasi menggelar Pres Confrence terkait penanganan informasi peretasan database Kejaksaan Republik Indonesia.

Tim Kejaksaan merespon cepat dengan melakukan penelusuran, didapatkan total database yang diperjual belikan sebesar 500 mega byte, dengan total line database sebanyak 3.086.224.

Dikutip dari akun instagram resmi @kejaksaan_ri pada 20 Februari 2021, sumber data yang dijual merupalan data yang ada pada website Kejaksaan >http:/www.kejaksaan.go.id< dan bersifat terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan database kepegawaian yang ada pada aplikasi simkari.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari ini Sabtu, 20 Februari 2021, Jangan Lewatkan Brownis dan Keluarga Bosque

Baca Juga: Jangan Lewatkan Acara Opera Van Java Tayang Pukul 20.20 WIB, Berikut Jadwal TV Trans7 20 Februari 2021

Tim Kejaksaan kemudian mendapat informasi bahwa database Kejaksaan RI diperjualbelikan di raidforum.com dan tim IT Kejaksaan RI mendapatkan data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file csv.txt 259,127 kilo byte dengan total line database sebanyak 3.086.224.

Dari penelusuran didapatkan identitas pelaku dengan inisial F, isername, Tweeter, group: INDOGHOSTEC, Telegram, Whatsapp, dan website yang bersangkutan.

Hasil penelusuran tim Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara atau BSSN serta komunitas Hacker didapat sumber data pelaku, yaitu inisial MFW usia 16 tahun alamat Lahat Sumatera Selatan, yang selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejaksaan Agung guna dilakukan penelitian.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh kejaksaan RI (@kejaksaan.ri)

Jaksa Agung RI memberikan kepada MFW untuk saat ini untuk tidak dilakukan proses hukum dengan mempertimbangkan :

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x