Terkait Usulan Revisi UU ITE, Mahfud MD: Pemerintah Bentuk Dua Tim, ini Rincian Tugasnya

- 20 Februari 2021, 13:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Amad Fiqi Purba/jurnalmedan.com/istimewa

 

MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan usulan revisi UU ITE yang akhir-akhir ini menjadi isu hangat di kalangan legislator senayan dan pengamat HAM nasional.

"Kemenkopolhukam mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, kesatu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet dan, kedua, mempelajari kemungkinan revisi UU ITE," ujar Mahfud MD melalui akun medsosnya.

Tugas tersebut digarap oleh dua tim terpisah, namun keduanya di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

 Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Presiden Jokowi Lihat Langsung Sosok Tubuh Relawannya yang Sudah Tak Bernyawa Sesaat Sebelum Dikebumikan 

"Saat ini pemerintah telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini," sambungnya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @mohmahfudmd pada 20 Februari 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mahfud MD (@mohmahfudmd)

Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet. 

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan bahwa tim pertama akan dilakukan oleh Menkominfo Johnny Plate bersama timnya, dan tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE.

 Baca Juga: Tanggapi Kasus Nissa Sabyan dan Ayus, Ustadz Zacky Mirza: Netizen Berhak Berkomentar Bebas

"Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," ujar Menkopolhukam.

Demi menjaga netralitas dan profesional, pemerintah juga akan melibatkan berbagai unsur terkait termasuk dari para pakar.

"Pemerintah juga akan mendiskusikan dan mengundangpakar untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif," ujarnya.

 Baca Juga: Saat Sibuk Kunjungan, Tiba-tiba Sandiaga Uno Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Bapak

Mahfud MD juga akan mendengar dari pihak DPR, karena, lanjut Mahfud, ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi.

Untuk gerak cepat agar isu ini tidak liar menjadi konsumsi politik dan memiliki kekuatan secara hukum, pemerintah sudah menetapkan waktu kapan tim mulai bekerja.

"Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021" pungkas Menkopolhukam Mahfud MD.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah