Tahun 2021 Kemensos tidak Sediakan Anggaran untuk Ahli Waris Korban Meninggal karena Covid-19

- 23 Februari 2021, 07:20 WIB
Tahun 2021 Kemensos Tidak Sediakan Anggaran Untuk Ahli Waris Korban Meninggal karena Covid-19./*
Tahun 2021 Kemensos Tidak Sediakan Anggaran Untuk Ahli Waris Korban Meninggal karena Covid-19./* /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Mulai Tahun 2021 Kementerian Sosial tidak menganggarkan bantuan bagi ahli waris yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19.

Ia mengatakan hal itu berlaku bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021, dikutip mantrasukabumi.com Selasa, 23 Februari 2021 dari laman AntaraNews.com.

Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 pada Kementerian Sosial.

Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial," katanya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x