Tahun 2021 Kemensos tidak Sediakan Anggaran untuk Ahli Waris Korban Meninggal karena Covid-19

- 23 Februari 2021, 07:20 WIB
Tahun 2021 Kemensos Tidak Sediakan Anggaran Untuk Ahli Waris Korban Meninggal karena Covid-19./*
Tahun 2021 Kemensos Tidak Sediakan Anggaran Untuk Ahli Waris Korban Meninggal karena Covid-19./* /Pixabay/

Baca Juga: Sandiaga Uno Saksikan Langsung Tubuh Mantan Menteri yang Sudah Tak Bernyawa Sesaat Sebelum Dilepas

Baca Juga: Geisz Chalifah Setuju PSI Kritisi Gubernur Anies Baswedan, Namun Juga Ketawa Soal Jembatan Ambruk

Sebelumnya, Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono menyebutkan tentang santunan Rp15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi COVID-19.

Surat edaran tersebut merujuk keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x