Kapolres Metro Jaktim: Bukan Membantunya yang Dilarang, tapi Penggunaan Atribut FPI yang Tidak Boleh

- 23 Februari 2021, 07:35 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

MANTRA SUKABUMI - FPI saat membantu evakuasi banjir di Jakarta dibubarkan pihak keamanan, dengan alasan mereka memakai atribut yang sebelumnya ormas ini sudah dinyatakan dilarang di Indonesia.

Buntut dari pembubaran ini pihak FPI menyatakan bahwa atribut yang mereka gunakan bukan atribut FPI yang dibubarkan pemerintah, melainkan atribut ormas FPI persaudaraan dengan logo yang berbeda.

Menanggapi hal ini pihak Kepolisian memberikan klarifikasi, pihaknya tidak pernah melarang pihak manapun untuk berkontribusi memberikan bantuan kepada korban banjir. Disarankan kegiatan ini tidak menggunakan atribut organisasi yang telah dilarang di Indonesia seperti FPI.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status

"Terkait atribut FPI ini kita dengan tegas melarang itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan di posko pengungsi, dikutip mantrasukabumi.com, Selasa, 23 Februari 2021 dari laman PMJNews.com

"Kita ketahui sendiri bersama-sama bahwa SKB enam menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI, kemudian ada Maklumat Kapolri nomor 1/I/ 2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan dan lain-lain," sambungnya.

Erwin menegaskan pihaknya akan melarang pemberian bantuan yang memakai atribut ormas terlarang. "Polisi akan tetap melakukan pelarangan kelompok mana pun, termasuk neo FPI atau FPI-FPI lain, selama menggunakan atribut dan simbol-simbol FPI," tuturnya.

Sebelumnya, personel TNI-Polri membubarkan sekelompok relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI), saat hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah