MANTRA SUKABUMI – Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2021-2026. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Negara, pada Senin, 22 Februari 2021.
Usai dilantik, seluruh jajaran Dewas serta Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan masa jabatan 2021-2026 mengunjungi kantor Kemenko PMK untuk mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22 Feb).
Menko PMK mengingatkan pada jajaran yang baru dilantik bahwa Angkatan Kerja Indonesia saat ini berjumlah 128 juta. Pesan Muhadjir agar mengurusi dan menyiapkan angkatan kerja produktif dan berpenghasilan layak untuk diri dan keluarganya.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenko PMK pada 24 Februari 2021, pengangkatan Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/P 2021.
Sedangkan untuk pengangkatan Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Kepres Nomor 38/P/2021.
Menko PMK mengatakan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan merupakan dua lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK. Karenanya, jajaran Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang baru dilantik perlu mengetahui berbagai tantangan dalam urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.