MANTRA SUKABUMI - Beredar kabar bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencabut aturan terkait santunan untuk korban meninggal Covid-19. Hal itu langsung ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Tanggapan terkait kebijakan dari Kemensos menghapus santunan korban meninggal Covid-19 itu dikeluarkan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya.
Dalam tanggapan itu juga Hidayat Nur Wahid menyertakan Surat Edaran (SE) terkait penerbitan aturan santunan korban meninggal Covid-19 pada Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Kantor Gubernur Ganjar Pranowo Terendam Banjir, Netizen: Giring kok Mingkem
Hidayat Nur Wahid menerangkan, menurutnya Kemensos harus melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam peratusan terkait penanganan Covid-19 ini.
Salah satunya dengan memberikan santunan kepada korban yang Covid-19 yang meninggal Rp15 juta per orang.
"Harusnya Kemensos bisa melaksanakan aturan perundangan ini," terangnya seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @hnurwahid, Rabu 24 Februari 2021.
Harusnya Pemerintah(Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat krn covid-19;rp 15 jt per orang. Jangan malah dicabut. Krn Pemerintah bisa “suntikkan” Rp 20T unt Jiwasraya. Juga naikkn anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688T. pic.twitter.com/Zb9bPGffc6— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 24, 2021
"Dalam aturan itu diberikan santunan untuk Korban bencana/wafat karena Covid-19 dengan jumlah Rp15 juta per orang," ujarnya.