Hidayat Nur Wahid Larang Kementerian Sosial RI Cabut Santunan untuk Korban Meninggal Covid-19

- 24 Februari 2021, 11:06 WIB
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid./Instagram/@hnwahid.
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid./Instagram/@hnwahid. /

MANTRA SUKABUMI - Beredar kabar bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencabut aturan terkait santunan untuk korban meninggal Covid-19. Hal itu langsung ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Tanggapan terkait kebijakan dari Kemensos menghapus santunan korban meninggal Covid-19 itu dikeluarkan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya.

Dalam tanggapan itu juga Hidayat Nur Wahid menyertakan Surat Edaran (SE) terkait penerbitan aturan santunan korban meninggal Covid-19 pada Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kantor Gubernur Ganjar Pranowo Terendam Banjir, Netizen: Giring kok Mingkem

Hidayat Nur Wahid menerangkan, menurutnya Kemensos harus melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam peratusan terkait penanganan Covid-19 ini.

Salah satunya dengan memberikan santunan kepada korban yang Covid-19 yang meninggal Rp15 juta per orang.

"Harusnya Kemensos bisa melaksanakan aturan perundangan ini," terangnya seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @hnurwahid, Rabu 24 Februari 2021.

"Dalam aturan itu diberikan santunan untuk Korban bencana/wafat karena Covid-19 dengan jumlah Rp15 juta per orang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah