BLT PKH, Ibu Hamil dan Balita Terima Bantuan Rp3 Juta, Berikut ini Ketentuan Tahapan Alur Pendaftarannya

- 25 Februari 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pixabay/ StockSnap//

MANTRA SUKABUMI - Ibu hamil dan balita, sebagai bagian dari bantuan komponen kesehatan yang akan dapatkan bantuan BLT PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

Apabila telah memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti tahapan alur pendaftaran sesuai ketentuan Kemensos.

Pada awal tahun 2021, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH), kembali disalurkan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 25 Februari 2021, adapun alur pendaftaran sesuai ketentuan Kemensos, dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes atau muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah