Reformasi Struktural, Jadi Cara Presiden Jokowi untuk Pulihkan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

- 25 Februari 2021, 18:01 WIB
Isi Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa
Isi Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa /

MANTRA SUKABUMI – Pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 memang harus segera dilakukan agar semua sektor membaik.

Untuk memulihkan ekonomi nasional Presiden Jokowi sudah ancang-ancang dengan cara melakukan reformasi struktural, dengan membenahi semua regulasi dan birokrasi secara besar-besaran.

Guna mensukseskan itu semua maka akan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah diresmikan sejak 2 November 2020, dan UU ini disiapkan untuk mereformasi struktural.  

 Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei

"Ancang-ancang pemulihan ekonomi disiapkan melalui reformasi struktural. Undang-undang Cipta Kerja dan aturan turunannya sudah selesai semua disiapkan yang berikan kemudahan bagi pembukaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Kamis, 25 Februari 2021.

Dalam Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Presiden Jokowi telah menetapkan sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksanaan teknis UU Cipta Kerja tersebut.

"Selanjutnya Sovereign Wealth Fund (SWF), Indonesia Investment Authority (INA) juga telah terbentuk agar kita mempunyai alternatif baru yang murah," tambah Presiden.

Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Terus Bertambah hingga Kini Sebanyak 4.081 Pasien

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah