Polisi Bawa 2 Kardus sebagai Barang Bukti dari Lokasi Penembakan di Cengkareng

- 25 Februari 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/Wolfgang Claussen

Kardus tersebut diduga berisi botol minuman keras dan barang bukti lainnya yang digunakan untuk melakukan dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Terus Bertambah hingga Kini Sebanyak 4.081 Pasien

Anggota yang berada di TKP enggan memberikan keterangan apapun terkait kejadian penembakan ini. Mereka mengarahkan nanti keterangan itu akan diberikan oleh Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya ketika datang ke TKP, Tim Inafis menyerahkan dua unit sepeda motor yang diduga milik korban atau pengunjung kafe tersebut.

Polda Metro Jaya menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat ini pihak Polda Metro Jaya telah melakukan komunikasi terkati kejadian ini pada Pangdam Jaya selaku penanggung jawab dan Pangkostrad.

Baca Juga: Grebek Bisnis Aborsi di Apartemen, Polisi Berhasil Selamatkan Janin yang Hampir Gugur

Karena penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS telah merenggutnya nyawa anggota Kostrad TNI AD berinisial S.

Kasus ini juga akan diberitahukan pada Dewan Etik Polri sehingga tersangka segera mendapatkan tindakan tegas di mata hukum.

Polda Metro Jaya pun telah mengucapkan permohonan maaf akibat kejadian ini dan turun berdukacita kepada keluarga Kodam Jaya dan TNI AD serta keluarga yang di tinggalkan salah satu anggotanya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah