MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abas meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditahan atas kasus kerumunan di NTT.
Pasalnya, kasus kerumunan Jokowi sama halnya dengan kasus Habib Rizieq Shihab pada saat itu.
Dalam hal ini, Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi terkait pernyataan wakil ketua umum MUI tersebut.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Innalillahi, Ayahanda Vicky Prasetyo Meninggal Dunia, Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita
Dirinya mengatakan bahwasanya Wakil Ketua umum MUI terlanjur benci akut kepada Jokowi sehingga minta Jokowi ditahan.
Tak hanya itu, Muannas Alaidid juga menyampaikan bahwasanya Wakil Ketua Umum MUI tersebut telah mengambil alih tugas polisi untuk nahan menahan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Muannas Alaidid melalui akun Twitter milik pribadinya @muannas_alaidid pada Sabtu 27 Februari 2021.
Baca Juga: Istri Minta Duluan, Haruskah Seorang Suami Menolaknya, ini Ulasan Dalilnya
Lebih lanjut, Muannas Alaidid juga meminta kepada Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abas untuk menanyakan atas dasar pasal apa sehingga meminta Jokowi ditahan.
"Coba suruh dia cari sendiri pakai pasal apa ? jangan nyuruh minta ditahan aja, terlanjur benci akut sampai harus ambil alih tugas polisi," tulis Muannas, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu 27 Februari 2021.
Kendati demikian, Muannas Alaidid meminta agar MUI segera ambil sikap atas pernyataan wakil ketua umum MUI tersebut.
Karena Muannas Alaidid yakin bahwa pernyataan Wakil Ketua Umum MUI tersebut adalah pendapat pribadinya bukan resmi dari MUI.
"MUI mestinya ambil sikap orang model anwar abbas ini, sudah sering kali dia ini. karena saya yakin ini pendapat pribadinya bukan resmi MUI, tegur dan tertibkan, pendapat pribadi dibiarkan seolah sebagai pendapat lembaga itu sesat," pungkasnya.***