Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita
Baca Juga: Berkhianat, Akhirnya 7 Kader Demokrat Dipecat, Marzuki Alie: Semakin Langgeng Jadi Dinasti
Baca Juga: Innalillahi, Ayahanda Vicky Prasetyo Meninggal Dunia, Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita
Tindakan dan ucapan yang dilontarkan oleh Marzuki Alie, dinilai mengandung unsur kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, yang mana kebencian dan permusuhan tersebut terkait dengan organisasi, kepemimpinan, serta kepengurusan yang sah.
Oleh karena itu, Partai Demokrat menilai apa yang dilakukan oleh Marzuki Alie merupakan suatu tindakan yang telah mengganggu kehormatan serta integritas, dan kewibawaan Partai Demokrat.
Berdasarkan sikapnya tersebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menegaskan tidak perlu adanya pemanggilan kepada Marzuki Alie, karena Marzuki Alie dengan jelas telah melanggar Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
Selain itu, Marzuki Alie juga dinilai telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Selanjutnya Marzuki Alie juga dinilai melanggar Pakta Integritas serta Kode Etik Partai Demokrat.***