Polemik Legalitas Miras, ini yang Disampaikan Amien Rais kepada Maruf Amin: Panjenengan Paham Sekali Fiqih

- 1 Maret 2021, 12:13 WIB
Pendiri Partai Ummat Amien Rais memberikan kritik terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Perpres soal investasi minuman keras (miras)./Tangkapan Layar kanal Youtube Amien Rais Official.
Pendiri Partai Ummat Amien Rais memberikan kritik terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Perpres soal investasi minuman keras (miras)./Tangkapan Layar kanal Youtube Amien Rais Official. /

Baca Juga: Kisruh Demokrat Masih Lanjut, Jhoni Allen: Demi Tuhan SBY Tidak Berkeringat Sama Sekali untuk Dirikan Partai

"Saya Ma'ruf Amin juga dipilih pak sama saja, jadi tidak ada salahnya jika Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang sejak dulu dikenal tangguh dalam fiqih Islam, tolong hal itu dihentikan," ungkapnya kemudian.

Amien Rais menilai bahwa Presiden Jokowi telah bersikap fatal secara moral, politik, dan menabrak langsung ketentuan ayat suci Al-quran, bahwa minuman keras dan judi adalah sesuatu yang diharamkan dan perbuatan dosa besar.

"Pemerintah seperti mengalirkan air bah yang menenggelamkan akhlak kaum generasi muda dan orang tua," ujar mantan MPR RI menambahkan.

Baca Juga: Anies Baswedan Diprediksi akan Diusung 3 Parpol, Refly Harun: Sangat Mungkin Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo

Walaupun investasi minuman keras hanya dapat dilakukan di empat provinsi di Indonesia namun dikhawatirkan peredaraanya akan menembus pulau lainnya, dengan dibatasi pun peredarannya sudah parah seperti ini.

Dr. Drs. H. Muhammad Amien Rais, M.A. adalah pendiri Partai Amanat Nasional atau PAN, dan juga pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI untuk periode 1999 sampai 2004.

Mantan Ketua MPR RI itu pun berharap agar peran Muhamadiyah, NU, Majelis Ulama Indonesia dan eksponen yang lainnya untuk melakukan protes keras terhadap pemerintah dan segera batalkan terkait diterbitkannya Perpres tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Investasi Miras di Papua, Natalius Pigai: Presiden Jokowi Tertipu 2 Kali

Dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut persyaratannya adalah, bahwa penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah