Investor atau penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau disingkat BKPM yang berdasarkan usulan dari Gubernur.***
Investor atau penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau disingkat BKPM yang berdasarkan usulan dari Gubernur.***
Editor: Robi Maulana
Sumber: YouTube Sobat Dosen