MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kritik kebijakan pemerintah terkait membuka investasi miras.
Anas Urbaningrum melihat apa yang menjadi kebijakan pemerintah ini akan menghancurkan sektor politik maupun sosial Indonesia.
Walapun dalam membukan investasi miras ini akan menguntungkan, Anas Urbaningrum rasa tidak akan sebanding dengan kehancuran kedua faktor itu.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Di Depan Orang Banyak, Wakil Menhan Prabowo Subianto Pegang Pistol Saat Lakukan Kunjungan
Hal itu sampaikan Anas Urbaningrum melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 2 Maret 2021.
Dalam uanggahnya tersebut ia meminta pemrintah untuk segera mengkoreksi kebijakan tersebut.
"Tentang ramai-ramai investasi miras, sebaiknya pemerintah segera koreksi," ujar seperti yang dilansir Mantrasukabumi.com dari @anasurbaningrum.
Tentang ramai2 investasi miras, sebaiknya pemerintah segera koreksi. Investasi miras nilai ekonominya tidak sebanding dengan daya destruksinya. Baik destruksi sosial maupun politiknya. Segera cabut dan koreksi adalah pilihan terbaik. *admin— Anas Urbaningrum (@anasurbaningrum) March 2, 2021
Pemerintah mengesahkan kebijakan tersebut untuk menciptakan sumber ekonomis baru.
Namun dengan membukanya investasi itu menurut Anas Urbaningrum akan menghancurkan sektor politik maupun sosial Indonesia.
Kehancuruan dua sektor ini tidakana sebanding dengan nilai ekonomis yang akan tercipta melalui invetasi miras.
Baca Juga: Tak Terdengar Berita Gosip, Wulan Guritno Gugat Cerai Suami Adilla Dimitri, Netizen Soroti Hal ini
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bagikan Kuota Gratis, Simak Jumlah Kuotanya
"Investasi miras nilai ekonominya tidak sebanding dengan daya destruksinya," terangnya
"Baik destruksi sosial maupun politiknya. Segera cabut dan koreksi adalah pilihan terbaik," katanya
Provisi dalam investasi miras ini telah dipilih oleh pemeritah adalah daerah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua.
Kebijakan ini telah diresmikan melalui Peraturan Presiden lampiran 3 nomor 10 tahun 2021.
Rencananya pemerintah akan mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut pada 4 Maret 2021.***