Tolak Tegas Perpres Investasi Miras, PBNU dan MUI Sependapat Minol Bisa Datangkan Mudharat

- 2 Maret 2021, 10:43 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak adanya kebijakan peluang investasi industri minuman keras di Indonesia.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak adanya kebijakan peluang investasi industri minuman keras di Indonesia. /ANTARA/Reno Esnir

MANTRA SUKABUMI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj memberikan penolakan keras terhadap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol).

Said Aqil Siradj menegaskan bahwa miras diharamkan dalam Al Quran, serta menurutnya bisa mendatangkan mudharat.

Dirinya juga menegaskan bahwa seharusnya kebijakan pemerintah adalah menekan konsumsi miras dan minol, bukan malah mendorong investasi.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Di Depan Orang Banyak, Wakil Menhan Prabowo Subianto Pegang Pistol Saat Lakukan Kunjungan

“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar KH Said Aqil Siradj, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Selasa, 02 Maret 2021.

Selain itu, Ketua Umum PBNU tersebut juga menolak rencana pemerintah mengeluarkan industri miras dan minol dari Daftar Negatif Investasi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mendatangkan kebijakan yang memberi kemaslahatan bagi masyarakat, seperti yang disebutkan dalam kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x